BAB I
PENDAHULUAN
1. GAMBARAN UMUM ORGANISASI PUSBIN MUDORA DAN PLS WILAYAH IV KABUPATEN CIANJUR
Setelah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ditetapkan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Pembinaan Pemuda Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pembinaan Pemuda Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah.
Peraturan Bupati tersebut ditetapkan pada Tanggal 15 juni 2009 oleh Bapak Bupati Tjetjep Muchtar Soleh, namun opersionalisasinya baru dilakukan sejak pelantikan Kepala Pusat Pembinaan Pemuda Olah Raga dan Pendidilan Luar Sekolah (Pusbin Mudora dan PLS) pada Bulan Agustus 2009.
Organisasi Pusbin Mudora dan PLS yang baru ini merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur yang mengelola Kegiatan Kepemudaan, Keolahragaan dan Pendidikan Luar sekolah di Tingkat Wilayah. Sebelumnya pengelolaan ini berada pada Pusat Pembinaan Pendidikan TK/SD Kecamatan. Pusbin Mudora dan PLS yang berada di Wilayah IV membawahi 6 (enam) kecamatan, yaitu: Kecamatan Campaka, Campakamulya, Sukanagara, Takokak, Pagelaran dan Pasirkuda.