Sabtu, 28 Mei 2011

Laporan Kinerja


BAB I
PENDAHULUAN

1.             GAMBARAN UMUM ORGANISASI PUSBIN MUDORA DAN PLS WILAYAH IV KABUPATEN CIANJUR
Setelah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor  7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ditetapkan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Pembinaan Pemuda Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pembinaan Pemuda Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah.
Peraturan Bupati tersebut ditetapkan pada Tanggal 15 juni 2009 oleh Bapak Bupati Tjetjep Muchtar Soleh, namun opersionalisasinya baru dilakukan sejak pelantikan Kepala Pusat Pembinaan Pemuda Olah Raga dan Pendidilan Luar Sekolah (Pusbin Mudora dan PLS) pada Bulan Agustus 2009.
Organisasi Pusbin Mudora dan PLS yang baru ini merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur yang mengelola Kegiatan Kepemudaan, Keolahragaan dan Pendidikan Luar sekolah di Tingkat Wilayah. Sebelumnya pengelolaan ini berada pada Pusat Pembinaan Pendidikan TK/SD Kecamatan. Pusbin Mudora dan PLS yang berada di Wilayah IV membawahi 6 (enam) kecamatan, yaitu: Kecamatan Campaka, Campakamulya, Sukanagara, Takokak, Pagelaran dan Pasirkuda.


2.             KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kedudukan Pusbin Mudora dan PLS Wilayah IV adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur yang dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga. Tugas Pokoknya melaksanakan pembinaan pemuda olah raga dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas pokok di atas, Pusbin Pusbin Mudora dan PLS mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan kegiatan Pusbin Mudora dan PLS sesuai dengan program dan kegiatan Dinas;
b.      Penyiapan bahan koordinasi perumusan program dan kegiatan Dinas di Bidang pembinaan pemuda, olah raga dan pendidikan non formal dan informal (pendidikan luar sekolah) sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan pemuda, olah raga dan pendidikan non formal dan informal (pendidikan luar sekolah) sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.      Pelaksanaan pembinaan teknis operasional pembinaan pemuda, olah raga dan pendidikan non formal dan informal (pendidikan luar sekolah) sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.       Pelaksanaan pembinaan tenaga pendidikan dan penilik sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, arsip dan ketatausahaan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.      Pelaksanaan evaluasi dan laporan  kegiatan  pembinaan pemuda, olah raga dan pendidikan non formal dan informal (pendidikan luar sekolah) sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan organisasi Pusbin Mudora dan PLS Wilayah IV Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, yaitu:
1.    Kepala Pusbin
2.    Kepala Sub Bagian Tata Usaha (belum terisi)
a. Kepegawaian
b. Keuangan
c. Sarana dan Prasarana (belum terisi)
3.    Seksi Pemuda dan Olahraga (belum terisi)
4.    Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal (belum terisi)
5.    Jabatan Fungsional
a.       Penilik (15 orang)
b.      Pamong Belajar (4 orang)

3.    LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum penyusunan Laporan Kinerja ini berdasarkan pada:
1.           Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.           Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
3.           Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;
4.           Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tantang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
5.           Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional;
6.           Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional;
7.           Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
8.           Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur;
9.           Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor  7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
10.       Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Pembinaan Pemuda Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan;
11.        Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pembinaan Pemuda Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah.
12.       Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Nomor: 800/1667a/Kep/Kab/2009
13.       Hasil Pertemuan antara Bagian ORTALA Pemda Kabupaten Cianjur dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur pada Tanggal 9 Mei 2011.









BAB II
KEADAAN PUSBIN MUDORA DAN PLS WILAYAH IV
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIANJUR

A.           PROGRAM KERJA
1.      Yang telah dilaksanakan ( Agustus 2009 – 2 Mei 2011)
a.       Koordinasi dengan:
·         Pemda Kabupaten Cianjur;
·         Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur;
·         Camat di 6 (enam) kecamatan;
·         Kepala Pusbindik TK/SD di 6 (enam) kecamatan;
·         Kepala Kepolisian Sektor Sukanagara dan Campaka;
·         Komandan Rayon Militer Sukanagara;
·         Kepala Pusbin Mudora dan PLS Wilayah I, II, III, V dan VI
·         Ketua PKBM di 6 (enam) Kecamatan;
·         Kepala PAUD di 6 (enam) Kecamatan;
·         Kepala SLTP dan SLTA di Kecamatan Sukanagara;
·         Ketua KONI Sukanagara
·         Ketua IPSI Kecamatan Sukanagara dan Campakamulya;
·         Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Campakamulya, Sukanagara, Campaka dan Takokak;
·         Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Sukanagara dan Campakamulya
·         Ikut serta dalam segala rapat, pertemuan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Sukanagara.
b.      Perencanaan Program pada Lembaga PNFI;
c.       Pendataan sasaran pendidikan Non formal oleh Penilik;
d.      Pengajuan proposal berbagai program dari berbagai lembaga PNFI;
e.       Pembuatan Lembaga-lembaga PNFI, yaitu PAUD dan Kursus;
f.       Pelaksanaan Kegiatan:
·           Pelatihan Senam Ria Anak se-Wilayah IV
·           Pelatihan Guru PAUD se-Wilayah IV dan VI
·           Pengiriman Kontingen Porseni ke Kabupaten dan Provinsi
·           Pengiriman Kontingen Pramuka ke Kabupaten dan Provinsi
·           Lomba Tata Upacara Bendera dan Wawasan Wiyatamandala se- Wilayah IV
·           Pengiriman Kontingen Pencak Silat ke Kabupaten
·           Pelatihan Tata Upacara Bendera di Kecamatan Sukanagara
·           Pelaksanaan Kepanitiaan Ujian Nasional Kesetaraaan Tingkat SLTP.
·           Ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur (Hari Aksara Internasional, Upacara Hari-Hari Besar)
g.      Monitoring dan Supervisi ke PAUD, PKBM dan Kursus yang ada di Wilayah IV
h.      Pengiriman Peserta Pelatihan yang melibatkan penilik dan pamong belajar
·      Kepramukaan di Bandung
·      Kepemudaan di Bandung
·      Pengarusutamaan Gender di Cianjur
i.        Kerja sama dengan pihak ke tiga yaitu dengan Provider Kartu XL
2.      Yang belum tercapai:
a.       Koordinasi dengan:
·         Kepala Kepolisian Sektor Pagelaran dan Takokak;
·         Komandan Rayon Militer Campaka, Pagelaran dan Takokak;
·         Kepala SLTP dan SLTA di Kecamatan Campaka, Campakamulya, Pagelaran, Pasirkuda dan Takokak;
·         Ketua KONI Kecamatan Campaka, Campakamulya, Pagelaran, Pasirkuda dan Takokak;
·         Ketua IPSI Kecamatan Campaka, Campakamulya, Pagelaran, Pasirkuda dan Takokak;;
·         Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Pagelaran dan Pasirkuda
·         Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Kecamatan Campaka, Pagelaran, Pasirkuda dan Takokak;
·         Ikut serta dalam segala rapat, pertemuan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Sukanagara.
b.      Perencanaan Program pada Lembaga PNFI;
c.       Pendataan sasaran pendidikan Non formal oleh Penilik;
d.      Pengajuan proposal berbagai program dari berbagai lembaga PNFI;
e.       Pembuatan Lembaga-lembaga PNFI, yaitu PAUD dan Kursus;
f.       Monitoring dan Supervisi ke PAUD, PKBM dan Kursus yang ada di Wilayah IV
g.      Pelaksanaan Kegiatan:
·           LTUB dan WWM Tahun 2011-2012
·           Jambore Pramuka Wilayah IV
·           Gerak Jalan Santai
·           Pelatihan Tata Upacara Bendera se-Wilayah IV

B.       KEADAAN KANTOR
Kantor Pusbin Mudora dan PLS Wilayah IV beralamat di Jalan Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur (depan Lapangan Sukanagara), Kode Pos 43262. Kantor ini merupakan sewa sebuah rumah tinggal milik Ibu Ai Rubiah (kepala Pusbin Mudora dan PLS wilayah VI). Adapun untuk Alamat e-mai:poplsivdisdikcjr@yahoo.com,website: http://pnfi4cianjur.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tautan Blog

FotoFlash

Potoflash Slideshow: Deniwildan80’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to 2 cities Kabupaten Cianjur (near Sukabumi) and Cianjur was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.