Minggu, 05 Desember 2010

Standar Kompetensi Penilik (Bag.I)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan baik formal maupun non formal merupakan lembaga yang berperan utama sebagai kunci untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan berdasarkan aspek intelektual, dan memadukan aspek keterampilan dengan kepribadian. Dalam rangka pendidikan itu, pendidik dan tenaga kependidikan merupakan sosok utama yang mengemban tugas memepersiapkan masa depan anak bangsa. Pendidikan masa depan tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi, tetapi juga mempersiapkan kebutuhan pasar kerja dalam membangaun masyarakat.
Sektor pendidikan saat ini telah berada pada era globalisasi yang sesungguhnya, dimana informasi dan komunikasi yang berkembang pesat seirama dengan kemajuan teknologi yang mengakibatkan persaingan ketat. Proses belajar mengajar bukan hanya mengarah pada hasil hafalan belaka, melainkan bagaimana melatih peserta didik untuk berfikir, bertindak, dan menghayati (learning to think, learning to do, learning to be). Guna mewujudkan hal tersebut maka kependidikan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan tenaga pendidikan dan kependidikan yang memadai, berkualitas dan profesiaonal serta mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun international harus segera dikakukan.
Pengembangan profesionalisme pendidikan dan tenaga kepedidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) Agar tolak ukur mutu akadmik dan keterampilan yang merupakan output pendidikan nonformal seperti yang diharapkan, serta capaian layanan pendidikan nonformal sebanding dengan jumlah kelompok sasaran yang harus dilayani diperlukan adanya kompetensi minimal bagi PTK-PNF yang dirumuskan secara baku.
Kompetensi yang harus dikuasai oleh PTK-PNF perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai secara obyektuf berdasarkan kinerja PTK-PNF, dengan bukti penguasaan mereka pada aspek pedagogi, andragogi, kepribadian dan social serta professional. Dalam menetapkan kriteria penilaian pertama perlu adanya penetapan parameter untuk mengukur kompetensi yang dimiliki, kedua perlu ditetapkan poin pada setiap parameter yang merupakan standar yang dapat diterima. Standarisasi kompetensi dirancang sebagai suatu standar yang bersifat nasional yang mengarah pada peningkatan kualitas PTK-PNF dan pola pembinaan PTK-PNF yang terstruktur dan sistematis untuk digunakan sebagai acuan pengembangan sistem uji kompetensi, dimana kebijakan umum dan teknis penyelenggaraan mengacu pada suatu prosedur baku.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menuntut adanya standar kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan nonformal belum memiliki standar nasional yang baku khususnya tentang kompetensi PTK-PNF.
Beberapa permasalahnya yang terkait dengan adanya standar kompetensi yang dirasakan saat ini adalah : (1) tidak adanya keseragaman tingkat kemampuan, kualitas, dan kuantitas PTK-PNF, (2) tidak dapat membuat suatu alat ukur yang akurat untuk mengetahui kompetensi PTK-PNF, (3) pengembangan kemampuan dan pembinaan yang dilakukan bagi PTK-PNF tidak berdasarkan pada apa yang perlu ditingkatkan, dan (4) masih rendahnya tingkat kesejahteraan dari para PTK-PNF.
Seiring dengan terbentuknya Direktorat Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (Dit. PTK-PNF) Direktoral Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit. PMPTK), yang secara khusus menangani masalah PTK-PNF, kelak diharapkan kesejahteraan dan kualitas PTK-PNF dapat meningkat serta lebih terjamin.
Sebagai tindak lanjut dari apa yang telah diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2006 Dit. PTK-PNF yang kompeten dan profesional di dalam memberikan layanan program-program PNF secara berkualitas dan akuntabel.
Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Penilik
1. Tujuan
a) Menetapkan kompetensi/kemampuan dasar penilik yang berstandar nasional sesuai dengan PP 19 tahun 2005.
b) Menetapkan kompetensi dasar yang harus dimiliki penilik yang profesional dibidangnya.
c) Menjadikan standar kompetensi sebagai acuan dalam sistem perekrutan, penempatan, peningkatan mutu dan penetapan penilik.
2. Manfaat
Secara umum menfaat kompetensi antara lain :
a) Sebagai alat penentu kinerja penilik
b) Sebagai standar mutu penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan penilik
c) Sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan penilik
d) Agar tidak terjadi pentimpangan dan kesalahan dalam menafsirkan dan mengimplementasikan kurikulum pelatihan penilik
e) Sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan pengembangan bahan ajar bagi diklat penilik
f) Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi
BAB II
STANDAR KOMPETENSI PTK-PNF
Dalam kerangka pedoman ini, penyusunan standar kompetensi PTK-PNF terutama merujuk pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
A. Standar Kompetensi Penilik
Standar kompetensi PTK-PNF meliputi empat komponen yaitu : (1) kompetensi pendidikan, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut :
1. Kompetensi Kependidikan
Kompetensi kependidikan merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman landasan pendidikan, kebijakan pendidikan, perkembangan peserta didik/warga belajar dan pengelolaan pembelajaran yang partisipastif dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dalam rangka penyelenggaraan PNF, disamping menguasai kompetensi pendidikan seorang Penilik harus mampu menerapkan kaidah-kaidah pedagogi dan andragogi dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
1. Kompetensi pendidikan
Kompetensi kependidikan merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman terhadap landasan pendidikan, pekembangan peserta didik / warga belajar dan pengelolaan pembelajaran yang partisifatif dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dalam kerangka penyelenggaraan PNF, disamping menguasai kompetensi kependidikan seorang penilik harus mampu menerapkan kaidah – kaidah pedagogi dan andragogi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Ranah kompetensi pedagogik dan andragogi dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Memahami peserta didik / warga belajar. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial : memahami peserta didik / warga belajar dengan memanfaatkan prinsip – prinsip perkembangan kognitif ; memahami dengan memanfaatkan prinsip – prinsip keperibadian ; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik / warga belajar.
b. Merancang pembelajaran; termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu menerapkan teori belajar dan pembelajaran ; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik / warga belajar, menerapkan prinsip – prinsip pedagogi dan atau andagogi , kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; menata latar ( setting ) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif, serta menerapkan prinsip – prinsip pedagogi dan atau andagogi.
d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indkator esensial : melaksanakan evaluasi (assesment ) proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar ( mastery level ); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk memperbaiki kualitas program pembelajaran PNF secara umum.
e. Mengembangkan peserta didik / warga belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; mempasilitasi peserta didik / warga belajar untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
2. Kompetensi Keperibadian
Kompetensi keperibadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik / warga belajar, dan beakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen keperibadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
a. Memiliki keperibadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esnsial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial ; bangga sebagai pendidik; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Memiliki keperibadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik ; dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c. Memiliki keperibadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial;menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik / warga belajar, satuan PNF, dan masyarakat dan menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Memiliki keperibadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik / warga belajar
e. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial ; bertindak sesuai dengan norma religius ( Imtaq, Jujur, Ikhlas, Suka menolong ), dan memilik prilaku yang diteladani peserta didik / warga belajar.
3. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidikan sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik / warga belajar, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik / warga belajar, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki indikator esensial : berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik /warga belajar, dan masyarakat sekitar Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
a. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik / warga belajar, baik lisan maupun tulisan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik / warga belajar.
b. Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c. Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan orangtua / wali peserta didik / warga belajar dan masyarakat sekitar, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat.
4. Kompetensi propesional
Kompetensi propesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pengusaan materi kepenilikan secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pemastian kualitas pendidikan,serta menambah wawasan keilmuan sebagai tenaga kependidikan. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial ; memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum satuan PNF; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep – konsep keilmuan dalam kehidupan sehari – hari.
b. Menguasai langkah langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan / materi pembejaran.
Khusus untuk tenaga kependidikan, standar kompetensi profesionanya berbeda dengan pendidik. Standar kompetensi tenaga kependidikan pada satuan PNF, khususnya penilik adalah sebagai berikut :
  1. Memahami tugas, peran, dan fungsi PNF
  2. Memahami konsep manajemen satuan PNF
  3. Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis – jenis input satuan PNF
  4. Meningkatkan output satuan PNF (Kualitas, Produktifitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi )
  5. Memahami dan menghayati standar pelayanan minimal ( SPM )
  6. Memahami konsep manajemen mutu satuan PNF
  7. Merencakan sistem mutu satuan PNF
  8. Menerapkan sistem manajemen mutu satuan PNF
  9. Mengevaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF
  10. Memperbaiki dan menindaklanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF.
Rumpun kompetensi tersebut mencerminkan standar kompetensi PTK-PNF yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kesadaran akan pentingnya memperkuat identitas dan semangat kebangsaan, sikap demokratis dan tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tautan Blog

FotoFlash

Potoflash Slideshow: Deniwildan80’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to 2 cities Kabupaten Cianjur (near Sukabumi) and Cianjur was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.